KONTEKS.CO.ID - Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) yang akan dihapus di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah batal.
Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah tersebut.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, kuota petugas haji daerah hanya akan dikurangi dan dibatasi.
"Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja," ujar Marwan di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senin 25 Agustus 2025.
Dikatakannya, kesepakatan diambil lantaran petugas haji daerah kerap memakai kuota haji reguler.
Untuk itu, kata Marwan, pihaknya sepakat untuk membatasi petugas haji daerah.
"Karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah," ujarnya.
Kemudian, Panja RUU Haji dan Umrah juga tak menghapus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
"Tetapi kita menjaga KBIHU ini tidak menjadi problem nanti di Saudi karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu Siskohat kloter yang berangkat," jelasnya.
Lantaran itu, lanjut Marwan, pihaknya mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan Siskohat.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Akhirnya Bersedia Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta di DJKA
"Kalau KBIHU-nya berkemampuan masih tetap bisa," tandasnya.
Artikel Terkait
Terungkap, Pemerintah Sedang Menyiapkan Pembentukan Kementerian Haji
Pemerintah dan DPR Sepakati Perubahan BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah
Tim Petugas Haji Daerah Dihapus Imbas Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
BP Haji Resmi Naik Status Jadi Kementerian Haji dan Umrah: Prabowo Wujudkan Visi Lama
Urusan Haji Beralih ke BPH, Menag: Kita Doakan Semoga Sukses!