KONTEKS.CO.ID – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menjalani operasi di rumah sakit sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan penahanannya.
"Memang sakit, ya dilakukan operasi. Dibantarkan [penahanannya] di rumah sakit," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin, 29 September 2025.
Ia mengisyaratkan tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022 tersebut menjalani operasi wasir.
Baca Juga: Kejagung Periksa Azwar Anas Soal Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim
"Katanya sakit di bagian 'itu'-nya," ujar Anang.
Nadiem kini tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit pemerintah.
"Saya kurang tahu pasti [kondisinya]. Nanti saya cek, apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pascapemulihan," katanya.
Dalam kasus ini Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni:
1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Baca Juga: Niat Baik Tak Hapus Unsur Pidana, Pengamat Hukum Soroti Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.
3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah.
4. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
5. Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Artikel Terkait
Polisi Kantongi Posisi Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Langsung Diburu?
Respons Kejagung Usai Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook Lewat Praperadilan di PN Jaksel
Niat Baik Tak Hapus Unsur Pidana, Pengamat Hukum Soroti Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Kejagung Periksa Azwar Anas Soal Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim