• Minggu, 21 Desember 2025

Jalani Operasi di Rumah Sakit, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 21:08 WIB
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin dan Keluarga yakin eks Mendikbudristektak bersalah.  (Instagram @nadiem_makarim__)
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin dan Keluarga yakin eks Mendikbudristektak bersalah.  (Instagram @nadiem_makarim__)

KONTEKS.CO.ID – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menjalani operasi di rumah sakit sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan penahanannya.

"Memang sakit, ya dilakukan operasi. Dibantarkan [penahanannya] di rumah sakit," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Ia mengisyaratkan tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022 tersebut menjalani operasi wasir

Baca Juga: Kejagung Periksa Azwar Anas Soal Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim

"Katanya sakit di bagian 'itu'-nya," ujar Anang.

Nadiem kini tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit pemerintah. 

"Saya kurang tahu pasti [kondisinya]. Nanti saya cek, apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pascapemulihan," katanya.

Dalam kasus ini Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni:

1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Baca Juga: Niat Baik Tak Hapus Unsur Pidana, Pengamat Hukum Soroti Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.

3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah.

4. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

5. Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X