• Senin, 22 Desember 2025

Jalani Operasi di Rumah Sakit, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 21:08 WIB
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin dan Keluarga yakin eks Mendikbudristektak bersalah.  (Instagram @nadiem_makarim__)
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin dan Keluarga yakin eks Mendikbudristektak bersalah.  (Instagram @nadiem_makarim__)

Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar ‎atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.

Angka kerugian negara ‎nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final.‎ Ini baru ‎berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.

Baca Juga: Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook Lewat Praperadilan di PN Jaksel

“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X