• Senin, 22 Desember 2025

KPK Panggil Billy Haryanto, Ipar Jokowi, Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Senilai Triliunan

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 21:16 WIB
KPK periksa ipar Jokowi. (foto X)
KPK periksa ipar Jokowi. (foto X)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil pengusaha beras Billy Haryanto, ipar Presiden Joko Widodo, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian (DJKA).

Pemanggilan berlangsung pada Senin 29 September 2025 di Gedung Merah Putih KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Timur."

Baca Juga: Rp1.060 T Aset BUMN di Bawah Sorotan Prabowo: Dia Kira Itu Perusahaan Nenek Moyang

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi apakah Billy hadir atau tidak. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk membantu proses penyelidikan.

ASN Kemenhub Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Risna Sutriyanto dari Kemenhub sebagai tersangka.

Risna ditahan sejak 11 Agustus 2025 di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini, total sudah ada 14 tersangka dalam kasus proyek jalur ganda KA Solo Balapan - Kadipiro Tahun Anggaran 2022-2024.

Baca Juga: Rp300 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Prabowo Klaim Program Terbesar Sejarah Indonesia

Dugaan Kolusi Proyek

Risna diduga bekerja sama dengan terpidana Bernard Hasibuan untuk memenangkan PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) dalam proyek jalur kereta.

Selain itu, PT Istana Putra Agung diminta menjadi pendamping dalam proses pelelangan, yang menimbulkan kecurigaan praktik kolusi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan keluarga Presiden. Praktek ini disebut KPK sebagai perbuatan yang merugikan negara dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proyek infrastruktur strategis.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X