• Minggu, 21 Desember 2025

Skandal Desa Kohod: Kades Didakwa Jual Lahan Laut 300 Hektar Rp33 Miliar, Nama Warga pun Dicatut

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 06:59 WIB
Kades Kohod didakwa jual lahan laut, ini kondisi pembongkaran pagar laut Desa Kohod. (X @msaid_didu)
Kades Kohod didakwa jual lahan laut, ini kondisi pembongkaran pagar laut Desa Kohod. (X @msaid_didu)

 

KONTEKS.CO.ID - Kasus korupsi kembali mencuat di Tangerang. Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, didakwa menjual lahan laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Ia tidak sendirian, melainkan bersekongkol dengan Sekretaris Desa Ujang Karta, pengacara Septian Prasetya, dan Candra Eka Agung Wahyudi.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, menjelaskan praktik ini berlangsung sejak pertengahan 2022 hingga Januari 2025.

“Terdakwa Arsin selaku Kepala Desa Kohod menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu,” ujar Faiq di depan majelis hakim PN Serang pada Selasa, 30 September 2025.

Baca Juga: Uang Pensiun Sri Mulyani Sekitar Rp3 Juta, Ini Rinciannya Usai Purna Tugas Dari Kursi Menteri Keuangan

Modus Jual Lahan Laut, Ubah Laut Jadi Daratan

Modus para terdakwa terungkap, yakni mengubah status lahan perairan seolah-olah daratan milik warga.

Arsin bin Asip bahkan mengumpulkan KTP dan KK penduduk untuk diterbitkan 203 Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) pada 20 Juni 2022, dengan total luas 300 hektar.

Lahan itu kemudian ditawarkan kepada PT Cakra Karya Semesta dengan harga Rp10 ribu per meter, sehingga totalnya mencapai Rp33 miliar.

Meski sempat ditolak karena tak bersertifikat, muncul sosok Hasbi Nurhamdi yang mendorong pembuatan dokumen fiktif dengan imbalan Rp500 juta.

Baca Juga: Investor Global Ray Dalio Dukung Prabowo, Singgung Ekonomi RI dan Dana Rp200 Triliun

Dokumen Palsu dan Imbalan Miliaran

Proses pengurusan dokumen melibatkan Bapenda Kabupaten Tangerang. Arsin mencetak SKTG menggunakan perangkat desa, lalu menyerahkannya untuk diurus menjadi NJOP dan SPPT-PBB.

“Penerbitan dilakukan seakan-akan tanah laut tersebut sudah dibayar pajaknya,” kata Faiq.

Septian Prasetyo dan Candra Eka Agung Wahyudi ikut membantu melengkapi dokumen tambahan, mulai dari PM 1 hingga surat keterangan tanah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X