KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan periode 2024–2025, Sri Mulyani Indrawati, kini resmi menerima hak pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Taspen (Persero).
Prosesi simbolis disampaikan Taspen lewat akun Instagram resmi mereka pada Sabtu, 27 September 2025.
Hadir dalam acara itu Direktur Utama Taspen Rony Hanitiyo Aprianto, Direktur Operasional Tribuna Phitera Djaja, serta Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.
“(Penyerahan program Pensiun dan THT) sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan,” tulis manajemen Taspen dalam unggahan tersebut.
Aturan Uang Pensiun Menteri Berdasarkan PP
Banyak publik penasaran, berapa uang pensiun Sri Mulyani setelah selesai menjabat sebagai menteri?
Aturannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980.
Pasal 10 menjelaskan menteri yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun, sementara Pasal 11 menyebut besaran pensiun dihitung berdasarkan lama masa jabatan.
Skemanya, pensiun pokok bulanan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen.
Dasar pensiun sendiri merujuk pada gaji pokok terakhir yang berlaku.
Menurut PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Angka inilah yang kemudian dijadikan dasar perhitungan uang pensiun.
Artikel Terkait
Pengamat Ungkap 3 Beda Gaya Purbaya Yudhi vs Sri Mulyani saat Kelola Uang Negara
Andi Widjajanto: Mazhab 'Rem' Sri Mulyani Jadi Penghambat Modernisasi Alutsista Prabowo
Panda Nababan Ungkap Soal Suryo Utomo: Dirjen Pajak Terlama Itu Sepupu Sri Mulyani
Soal Masalah Coretax: dari Janji Sri Mulyani hingga Menkeu Purbaya Akan Bawa Jagoan IT
Sri Mulyani Lengser, JCR Pertahankan Rating RI di BBB+ Outlook Stabil: Tanda Prospek Ekonomi Solid