• Senin, 22 Desember 2025

Uang Pensiun Sri Mulyani Sekitar Rp3 Juta, Ini Rinciannya Usai Purna Tugas Dari Kursi Menteri Keuangan

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 06:44 WIB
Sri Mulyani resmi terima hak pensiun. (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani resmi terima hak pensiun. (Instagram @smindrawati)

 

KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan periode 2024–2025, Sri Mulyani Indrawati, kini resmi menerima hak pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Taspen (Persero).

Prosesi simbolis disampaikan Taspen lewat akun Instagram resmi mereka pada Sabtu, 27 September 2025.

Hadir dalam acara itu Direktur Utama Taspen Rony Hanitiyo Aprianto, Direktur Operasional Tribuna Phitera Djaja, serta Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.

Baca Juga: Bantah Dibungkam, Pandji Pragiwaksono Jelaskan Lelucon 'Anies Pengangguran' dan Salahkan 'Bubble Bias' Medsos

“(Penyerahan program Pensiun dan THT) sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan,” tulis manajemen Taspen dalam unggahan tersebut.

Aturan Uang Pensiun Menteri Berdasarkan PP

Banyak publik penasaran, berapa uang pensiun Sri Mulyani setelah selesai menjabat sebagai menteri?

Aturannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980.

Pasal 10 menjelaskan menteri yang berhenti dengan hormat berhak menerima pensiun, sementara Pasal 11 menyebut besaran pensiun dihitung berdasarkan lama masa jabatan.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Sebut Era Pencitraan Politik Kelar Kini Waktunya Politisi 'Anti-Hero' yang Blak-blakan

Skemanya, pensiun pokok bulanan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen.

Dasar pensiun sendiri merujuk pada gaji pokok terakhir yang berlaku.

Menurut PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Angka inilah yang kemudian dijadikan dasar perhitungan uang pensiun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X