KONTEKS.CO.ID – Polemik penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang praperadilan terkait keabsahan status tersangka tersebut pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan tim hukum Nadiem di persidangan.
Baca Juga: Hotman Paris Soroti Janggalnya Status Nadiem Sebagai Karyawan Swasta di Kasus Chromebook
"Insya Allah (Jaksa Jampidsus) siap hadir (di persidangan besok)," tegas Anang, Kamis, 2 Oktober 2025.
Polemik SPDP
Salah satu poin utama yang dipersoalkan tim kuasa hukum Nadiem adalah dugaan pelanggaran prosedur karena tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya disampaikan. Namun, Kejagung membantah klaim tersebut.
Menurut Anang, SPDP sudah diterbitkan dan disampaikan sebagaimana aturan berlaku. Ia menekankan bahwa regulasi mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, bukan kepada pihak yang sedang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.
"SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak (ada) kewajibannya (SPDP diberikan ke pihak tersangka). Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum," tuturnya.
Meski demikian, Kejagung tidak mempermasalahkan manuver hukum kubu Nadiem. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menilai sah atau tidaknya proses penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.
Baca Juga: 7 Fakta Praperadilan Nadiem: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat
"Ya silakan saja nanti (dibuktikan) di (sidang) praperadilan," pungkas Anang.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini menyeret nama Nadiem Makarim saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
Proyek tersebut dikabarkan menelan anggaran triliunan rupiah dan ditengarai terjadi sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan maupun distribusinya.
Artikel Terkait
Kejagung Cecar Dirut Tera Data Indonusa Soal Korupsi Laptop Chromebook Nadiem dkk
Digelar 3 Oktober 2025, Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel
Hotman Paris Soroti Janggalnya Status Nadiem Sebagai Karyawan Swasta di Kasus Chromebook
7 Fakta Praperadilan Nadiem: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat