• Sabtu, 18 April 2026

Digelar di PN Jaksel Besok, Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Photo Author
Rizki Adiputra, Konteks.co.id
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 19:32 WIB
 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pejabat kementerian, rekanan penyedia, hingga pejabat pengadaan barang dan jasa. Dari hasil penyidikan, Kejagung menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk Nadiem.

Pertaruhan Besar

Sidang praperadilan kali ini menjadi sorotan publik. Jika hakim menerima permohonan praperadilan Nadiem, maka status tersangkanya otomatis gugur.

Baca Juga: Kejagung Cecar Dirut Tera Data Indonusa Soal Korupsi Laptop Chromebook Nadiem dkk

Namun, bila permohonan ditolak, maka proses hukum akan berlanjut dengan risiko semakin memperberat posisi politikus sekaligus pendiri Gojek tersebut.

Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa intervensi pihak manapun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X