KONTEKS.CO.ID - Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kuasa hukum Nadiem menegaskan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Agung cacat prosedur.
“Menyatakan bahwa penetapan tersangka… atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar tim kuasa hukum dalam sidang, Jumat 3 Oktober 2025.
Mereka menyoroti beberapa hal penting, termasuk Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan setelah penetapan tersangka.
Kesalahan identitas dalam surat juga disebut menjadi salah satu poin yang merugikan Nadiem.
Alasan Hukum dan Kronologi Pengadaan Chromebook
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis Chrome OS untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2020–2022.
Total anggaran proyek mencapai Rp9,3 triliun dan menyasar siswa PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Baca Juga: Jonatan Christie Balas Dendam ke Viktor Axelsen, Blitzers Hentikan Lightning di Bdmntn XL 2025
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menyebut Nadiem beberapa kali bertemu Google Indonesia sebelum kesepakatan proyek dilakukan.
Namun, kuasa hukum Nadiem menegaskan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
“Program ini tidak termasuk dalam RPJMN 2020–2024, serta tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran resmi,” jelas kuasa hukum.
Selain Nadiem, sebelumnya Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, termasuk mantan staf khusus dan Direktur di Kemendikbudristek.
Artikel Terkait
Hotman Paris Soroti Janggalnya Status Nadiem Sebagai Karyawan Swasta di Kasus Chromebook
7 Fakta Praperadilan Nadiem: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Minta Dibebaskan dari Tahanan, Penetapan Tersangka Kasus Laptop Chromebook Tidak Sah
12 Tokoh Antikorupsi Jadi Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Publik Bisa Pantau Bukti dan Proses Hukum