• Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Minta Dibebaskan dari Tahanan, Penetapan Tersangka Kasus Laptop Chromebook Tidak Sah

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 17:48 WIB
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim minta dibebaskan dalam sidang praperadilan (Foto: Instagram/@nadiem_makarim_)
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim minta dibebaskan dalam sidang praperadilan (Foto: Instagram/@nadiem_makarim_)

 

KONTEKS.CO.ID - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), bos Gojek itu meminta hakim tunggal yang memimpin sidang, I Ketut Darpawan membebaskannya dari proses hukum di Kejaksaan Agung.

Dia menyampaikan permintaan itu yang dituangkan dalam permohonan Praperadilan Nadiem yang dibacakan tim kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan kawan-kawan, Jumat 3 Oktober 2025.

Baca Juga: KPK Panggil Gubernur Ria Norsan: Korupsi Jalan Mempawah Menuju Pengungkapan Besar

"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata tim kuasa hukum Nadiem saat membacakan poin tuntutan.

Mereka berpandangan, penetapan tersangka terhadap kliennya yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 pada tanggal 4 September 2025 tidak sah dan mengikat secara hukum.

Penyebabnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdasarkan bukti permulaan sebagaimana disyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2025.

Baca Juga: Dituding Salah Baca Data Harga Elpiji 3 Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Pak Bahlil Betul

Dimana, di dalamnya termuat pernyataan penetapan tersangka harus didasarkan dengan bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Tak hanya itu, penetapan tersangka juga harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.

Adapun, Nadiem ditetapkan tersangka pada 4 September 2025. Dia kemudian langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025.

Baca Juga: Tudingan Menohok Menteri Bahlil ke Menkeu Purbaya: Salah Data Harga Asli Elpiji 3 Kg hingga Belum Dikasih Masukan Dirjennya

Tim kuasa hukumnya menyebut, selama proses sampai penerbitan dua surat tersebut, Nadiem belum diperiksa oleh penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X