• Minggu, 21 Desember 2025

Tudingan Menohok Menteri Bahlil ke Menkeu Purbaya: Salah Data Harga Asli Elpiji 3 Kg hingga Belum Dikasih Masukan Dirjennya

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 17:17 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia respons penyataan Menkeu Purbaya soal harga asli elpiji 3 kg (Foto: BPMI Setpres RI)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia respons penyataan Menkeu Purbaya soal harga asli elpiji 3 kg (Foto: BPMI Setpres RI)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menuding Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa salah membaca data harga asli elpiji 3 kilogram (kg).

Hal itu disampaikan Bahlil merespons pernyataan Purbaya yang menyebut harga asli elpiji 3 kg Rp42.750 per tabung.

Menurut Purbaya, pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp30.000 per tabung. Dengan demikian, masyarakat hanya merogoh kocek sebesar Rp12.750 per tabung.

Baca Juga: Terungkap! Spesifikasi Lengkap Mobil Listrik Wuling Cuma Rp 150 Juta, Bisa Jadi Pilihan Smart Kamu

Selain salah baca data, Bahlil menyebut jika Purbaya masih butuh penyesuaian lantaran baru saja menjabat sebagai Menteri Keuangan.

"Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data itu. Ya, mungkin butuh penyesuaian. Saya nggak boleh tanggapi sesuatu yang selalu ini ya," ujar Bahlil kepada wartawan di Kantor BPH Migas, pada Kamis, 2 Oktober 2025. "

"Saya kan sudah banyak ngomong tentang elpiji gitu ya. Mungkin Menkeu-nya belum dikasih masukan oleh dirjennya dengan baik atau oleh timnya," imbuh Bahlil.

Baca Juga: Begini Kronologi Bahlil Koreksi Purbaya: Salah Data atau Salah Paham Harga LPG 3 Kg?

Kekinian, kata Bahlil, pihaknya sedang merancang skema subsidi elpiji agar lebih tepat sasaran ke masyarakat.

Kementerian ESDM, lanjutnya, juga sedang melakukan penyesuaian data subsidi elpiji.

"Jadi, menyangkut juga subsidi tentang satu data itu juga masih dalam proses pematangan ya," ucapnya.

Adapun, data penerima subsidi energi disebutkan akan masuk dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Promosi Judol di Medsos, Influencer Dituntut Penjara 2,5 Tahun dan Denda Rp30 Juta

Hal itu merupakan hasil kerja sama Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X