KONTEKS.CO.ID - Di tengah hiruk-pikuk urusan energi nasional, sebuah gugatan menarik perhatian publik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia jadi sasaran tuntutan hukum gara-gara kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta.
Gugatan ini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 September 2025, dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: 6.457 Orang Keracunan MBG, BGN Hentikan Layanan Dapur Plus Jatuhkan Sanksi SPPG
Bahlil, Pertamina dan Shell Digugat
Tak hanya Bahlil, tapi juga Pertamina dan Shell Indonesia ikut terseret sebagai tergugat.
Penggugatnya adalah Tati Suryati, yang diwakili oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Boyamin Saiman Ch Harno dan Tatis Lawfirm.
Mereka menyoroti masalah pasokan BBM premium seperti V-Power Nitro+ RON 98 milik Shell yang mendadak langka.
Ceritanya dimulai pada 14 September 2025, saat Tati mau isi bensin di SPBU BSD 1 dan BSD 2, tapi stoknya kosong.
Dia pun keliling ke SPBU lain di sekitar Alam Sutera sampai Bintaro, tapi tetap nihil.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Bongkar Fakta ke Ferry Irwandi, Alasam Tak Kabur Saat Rumah Dijarah
Akhirnya, Tati terpaksa pakai Shell Super RON 92 yang tersedia.
Menurut petugas SPBU, stok V-Power Nitro+ sudah habis karena kuota dari Kementerian ESDM terbatas. Ini bikin Tati was-was, karena mobilnya biasa pakai RON 98 yang lebih tinggi kualitasnya.
Artikel Terkait
Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Kembali Periksa dari Klaster Kementerian ESDM
Alasan Wamen ESDM soal BBM Non-Subsidi di SPBU Swasta Kosong
SPBU Swasta Kosong, ESDM: Tak Ada Kelangkaan BBM di Indonesia
Kementerian ESDM Tetapkan TIS Petroleum Pemenang Tender WK Migas Perkasa, Ini Angkanya
Jubir Kementerian ESDM Bantah Ojol Dilarang Beli Pertalite, Begini Katanya
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN, Kementerian ESDM: Berlaku Oktober hingga Desember 2025, Mulai Subsidi hingga Non-Subsidi