• Minggu, 21 Desember 2025

Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Kembali Periksa dari Klaster Kementerian ESDM

Photo Author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 23:25 WIB
Tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

 

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa dari klaster Kementeria ESDM soal korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Sebelumnya, Kejagung periksa Dirjen Migas dan eks kepala SKK Migas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025, mengatakan, kali ini penyidik memeriksa 3 orang dari Kementerian ESDM.

"SRN selaku PNS, Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas tahun 2020 sampai dengan 2022," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Cecar Kepala SKK Migas dan Eks Dirjen Migas Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kemudian EFD selaku Koordinator Harga pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas Kementerian ESDM dan CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas Kementerian ESDM. 

Tim Penyidik Pidsus Kejagung juga memeriksa 6 orang dari beberapa klaster, di antaranya Pertamina sebanyak 3 orang. Salah satunya Junior Analyst Light Dsitilate ISC PT Pertamina (Persero) periode 2017–2019, YPS.

Kemudian DDS selaku Manager Commercial ISC PT Pertamina (Persero) periode Mei 2020–September 2020 dan SIP selaku Senior Officer Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapore (PISPL).

Sisanya adalah DSP selaku SVP Integrated Supply Chain 2017, MUA selaku karyawan swasta, dan YP selaku Pjs. Vice President Crude Product Trading Commercial ISC.

"Penyidik memeriksa 9 orang saksi tersangka HW [Hasto Wibowo] dkk," katanya.

Baca Juga: Bongkar Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa Manager Supply Kilang Pertamina Internasional

Anang menjekaskan, penyidik memeriksa kesembilan orang tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–‎2023 ini, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua, yakni:
 
‎1. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) 
 
2. Alfian Nasution (AN), Vice President ‎(VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015.
 
3. Hanung Budya Yuktyanta (HBY), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014.
 
 
4. Toto Nugroho (TN), SVP Integrated Supply Chain 2017–2018.
5. Dwi Sudarsono (DS), VP Crude and Product PT Pertamina 2018–2020. 
 
6. Hasto Wibowo (HW), mantan VP Integrated Supply‎ Chain.
 
7. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas Petochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.
 
8. Martin Haendra (MH), Business Development Manager PT Trafigura. 
 
 
9. Indra Putra (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencan Abadi.
 
Kejagung langsung menahan 8 orang tersangka selama 20 hari ke depan, ‎terhitung mulai Kamis, 10 Juli 2025. Mereka ditahan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat. Sedangkan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan.
 
‎Penyidik menahan tersangka AN, TN, DS, AS, dan HW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sedangkan tersangka HB, MH, dan IP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
 
Kegagung menyangka Mohammad Riza Chaid dan 8 orang lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X