• Minggu, 21 Desember 2025

Dalami Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa 1 Orang Saksi

Photo Author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kali ini hanya memeriska satu orang untuk mendalami lebih lanjut kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

"[Penyidik hanya] memeriksa satu orang," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Satu orang yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung adalah SS selaku Crude Trading Manager ISC tahun 2018-2021.

Baca Juga: Presdir Medco Kena Periksa Kejagung Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Penyidik memeriksa SS sebagai saksi untuk tersangka HW dan para tersangka lainnya. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–‎2023, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua.

‎Adapun para tersangkanya di antaranya Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta Vice President ‎(VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015, Alfian Nasution (AN).

Baca Juga: Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Cecar Mantan Dirut Pertamina EP Cepu

Kemudian, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Hanung Budya Yuktyanta (HBY); SVP Integrated Supply Chain 2017–2018, Toto Nugroho (TN);‎ VP Crude and Product PT Pertamina 2018–2020, Dwi Sudarsono (DS); dan mantan VP Integrated Supply‎ Chain, Hasto Wibowo (HW).

Selanjutnya,‎ Direktur Gas Petochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara (AS); Business Development Manager PT Trafigura, Martin Haendra (MH); dan Business Development Manager PT Mahameru Kencan Abadi, Indra Putra (IP).

Baca Juga: Kejagung Cecar Mantan Dirkeu Pertamina soal Korupsi Minyak Mentah

Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung sebelumnya, Abdul Qohar, menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X