• Minggu, 21 Desember 2025

Presdir Medco Kena Periksa Kejagung Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:35 WIB
Tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKSM.
Tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKSM.

KONTEKS.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa President Director (Presdir) PT Medco E&P Indonesia, RG, soal kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025, menyampaikan, Presdir Medco merupakan satu dari 10 orang yang diperiksa.

Adapun 9 orang lainnya adalah Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional, FTR; Chartering Manager PT Mahameru Kencana Abadi, HSN; dan Officer Crude & Black Oil Operation I PT Pertamina International Shipping, YCB.

Baca Juga: Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Cecar Mantan Dirut Pertamina EP Cepu

Selanjutnya Pj. VP Board Strategis Support PT Pertamina (Persero) Periode 3 Maret 2022–29 Agustus 2024, SM; Senior Commercial Manager Medco E&P (Gresik) Ltd., GPM; dan MR selaku istri Irawan Prakoso.

Kemudian NQ selaku VP Refinery & Petrochemical Optimization (RPO) PT Pertamina (Persero) Oktober 2020–Agustus 2021, YP selaku Analyst Governance Performance Risk & Complain PT Pertamina Patra Niaga, dan DFR selaku istri tersangka HB.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Mereka diperiksa atau dimintai keterangan untuk tersangka HW dan para tersangka lainnya dalam kasus ini.

Baca Juga: Kejagung Cecar Mantan Dirkeu Pertamina soal Korupsi Minyak Mentah

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–‎2023, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua.

‎Adapun para tersangkanya di antaranya Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta Vice President ‎(VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015, Alfian Nasution (AN).

Kemudian, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Hanung Budya Yuktyanta (HBY); SVP Integrated Supply Chain 2017–2018, Toto Nugroho (TN);‎ VP Crude and Product PT Pertamina 2018–2020, Dwi Sudarsono (DS); dan mantan VP Integrated Supply‎ Chain, Hasto Wibowo (HW).

Selanjutnya,‎ Direktur Gas Petochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara (AS); Business Development Manager PT Trafigura, Martin Haendra (MH); dan Business Development Manager PT Mahameru Kencan Abadi, Indra Putra (IP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X