KONTEKS.CO.ID - Kasus korupsi minyak mentah Pertamina memasuki babak baru.
Kekinian, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Juni 2025.
Perkara yang sudah masuk tahap II ini menandai langkah signifikan dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Baca Juga: 74 Pria Diduga Ikut Pesta Gay di Puncak, Ada yang Reaktif HIV dan Sifilis
Diketahui, ada sembilan tersangka dalam kasus ini yakni, RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa 24 Juni 2025.
Baca Juga: Perang Iran dan Israel, Pemerintah RI Diminta Antisipasi Dampaknya Terhadap Rupiah dan Subsidi BBM
Peran para tersangka tersebut bervariasi. RS, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), diduga mengondisikan data Material Balance dan bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk menaikkan biaya impor produk kilang.
Kemudian EC, eks VP Trading Operation PPN, diduga menyusun formula base price yang tidak efisien dan memuluskan penetapan HPS serta pengondisian pemenang tender.
Lalu MK, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, diduga menyimpang dalam pengadaan impor BBM.
Dua tersangka dari PT Tangki Merak, MKAR dan GRJ, diduga terlibat dalam kerja sama penyewaan storage tanpa prosedur yang benar dan intervensi langsung terhadap direksi Pertamina untuk penunjukan langsung.
Baca Juga: Cara Nonton US Open 2025, Jadwal Live di Vidio Mulai 24 Juni, Hadiah Rp3,9 M
Tersangka lain, DW dan AP diduga mengondisikan margin fee dengan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PIS terkait penyediaan kapal.
Artikel Terkait
Pertamina Siapkan Rute Alternatif dan Impor Minyak dari Afrika Imbas Konflik Iran-Israel
Ternyata ini Alasan Laba Pertamina Turun 34 Persen Jadi Rp49,5 Triliun
Kejagung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 T, Mulai Direktur Keuangan hingga Pemasaran Regional
Jajaran Direksi dan Komisaris Pertamina Dirombak, 4 Alumni SMA Taruna Nusantara Jadi Direktur
Pertamina Indonesia Akuisisi 20 Persen Saham Citicore Renewables, Perusahaan Energi Filipina