Selanjutnya, SDS dan YF (Dirut PIS) diduga melakukan pengondisian pengadaan kapal dalam pengangkutan crude oil.
Seluruh tersangka kini akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025.
Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, dan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.***
Artikel Terkait
Pertamina Siapkan Rute Alternatif dan Impor Minyak dari Afrika Imbas Konflik Iran-Israel
Ternyata ini Alasan Laba Pertamina Turun 34 Persen Jadi Rp49,5 Triliun
Kejagung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 T, Mulai Direktur Keuangan hingga Pemasaran Regional
Jajaran Direksi dan Komisaris Pertamina Dirombak, 4 Alumni SMA Taruna Nusantara Jadi Direktur
Pertamina Indonesia Akuisisi 20 Persen Saham Citicore Renewables, Perusahaan Energi Filipina