• Senin, 22 Desember 2025

Presdir Medco Kena Periksa Kejagung Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 22:35 WIB
Tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKSM.
Tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKSM.

Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung sebelumnya, Abdul Qohar, menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” ujarnya.

Kejagung langsung menahan 8 orang tersangka selama 20 hari ke depan, ‎terhitung mulai Kamis, (10/7/2025). Mereka ditahan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat. Sedangkan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga: Wow, Kerugian Negara dari Bancakan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bisa untuk KJP Plus untuk 61 Juta Siswa!

‎Penyidik menahan tersangka AN, TN, DS, AS, dan HW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sedangkan tersangka HB, MH, dan IP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kegagung menyangka Mohammad Riza Chaid dan 8 orang lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X