• Minggu, 21 Desember 2025

Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Cecar Mantan Dirut Pertamina EP Cepu

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 21:47 WIB
Tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina EP Cepu, AL, dalam kasus korupsi impor minyak mentah dan produksi kilang Pertamina (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025, mengatakan, ‎mantan dirut tahun 2020–2022 tersebut dicecar soal kasus korupsi tersebut yang dilakukan para tersangka.

‎Anang menyampaikan, hari ini Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pisdus) Kejagung totalnya memeriksa 10 orang untuk membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Baca Juga: ‎Kejagung Periksa Direktur Adaro soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina

‎Adapun sembilan orang lainnya, yakni ‎MS selaku VP Legal Counsel Downstream, ‎MY selaku Admin di Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2020–sekarang, ‎dan EH selaku VP Industry Marine tahun 2018–2023.

Selanjutnya ‎‎AAHP selaku Senior Officer Price and Forrencasting pada Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), ‎AEU selaku Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga, ‎dan FD selaku VP Controller PT Pertamina International Shipping.

Kemudian ‎‎DOH selaku VP Human Capital PT Pertamina International Shipping, ‎RMSA selaku Lead Spesialist Bill Downstream Research PT Pertamina (Persero) periode September 2024–sekarang, dan ‎DT selaku Trader II Crude Oil Trading PT Pertamina (Persero) periode Juni 2020–September 2020.

Tim Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa 10 orang di atas sebagai saksi untuk tersangka ‎‎HW dan para tersangka lainnya.

Baca Juga: Kejagung Cecar Mantan Dirkeu Pertamina soal Korupsi Minyak Mentah

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

‎‎Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–‎2023, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua.

‎Adapun para tersangkanya di antaranya Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta Vice President ‎(VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015, Alfian Nasution (AN).

Kemudian, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Hanung Budya Yuktyanta (HBY); SVP Integrated Supply Chain 2017–2018, Toto Nugroho (TN);‎ VP Crude and Product PT Pertamina 2018–2020, Dwi Sudarsono (DS); dan mantan VP Integrated Supply‎ Chain, Hasto Wibowo (HW).

Baca Juga: Wow, Kerugian Negara dari Bancakan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bisa untuk KJP Plus untuk 61 Juta Siswa!

Selanjutnya,‎ Direktur Gas Petochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara (AS); Business Development Manager PT Trafigura, Martin Haendra (MH); dan Business Development Manager PT Mahameru Kencan Abadi, Indra Putra (IP).

Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung sebelumnya, Abdul Qohar, menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X