• Minggu, 21 Desember 2025

Setelah Presdir Medco, Giliran Direktur Chevron Dicecar Kejagung Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:42 WIB
Tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID –‎ Setalah Presiden Direktur (Presdir) Medco E&P Indonesia, RG, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mencecar petinggi PT Chevron Pacific Indonesi dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025, menyampaikan, dia adalah Direktur PT Chevron Pacific Indonesia, WB.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga memeriksa dua orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini.

Baca Juga: Kejagung Cecar 3 Pejabat Pertamina International Shipping Soal Korupsi Minyak

"MG selaku Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping dan OK selaku Manager Procurement," katanya.

Penyidik memeriksa ketiga orang di atas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–‎2023.

"[Saksi] atas nama tersangka HW [Hasto Wibowo) dkk," ujar Anang.

Penyidik memeriksa mereka sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Dalami Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa 1 Orang Saksi

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–‎2023 ini, Kejagung menetapkan 9 tersangka pada gelombang kedua.
 
‎Adapun para tersangkanya di antaranya Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta Vice President ‎(VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015, Alfian Nasution (AN).
 
Kemudian, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Hanung Budya Yuktyanta (HBY); SVP Integrated Supply Chain 2017–2018, Toto Nugroho (TN);‎ VP Crude and Product PT Pertamina 2018–2020, Dwi Sudarsono (DS); dan mantan VP Integrated Supply‎ Chain, Hasto Wibowo (HW).
 
 
Selanjutnya,‎ Direktur Gas Petochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara (AS); Business Development Manager PT Trafigura, Martin Haendra (MH); dan Business Development Manager PT Mahameru Kencan Abadi, Indra Putra (IP).
 
Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung sebelumnya, Abdul Qohar, menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
 
“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” ujarnya.
 
 
Kejagung langsung menahan 8 orang tersangka selama 20 hari ke depan, ‎terhitung mulai Kamis, (10/7/2025). Mereka ditahan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat. Sedangkan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan.
 
‎Penyidik menahan tersangka AN, TN, DS, AS, dan HW di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sedangkan tersangka HB, MH, dan IP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
 
Kegagung menyangka Mohammad Riza Chaid dan 8 orang lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Artikel Terkait

Terkini

X