KONTEKS.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menepis kabar yang beredar di media sosial mengenai larangan penggunaan Pertalite bagi pengemudi ojek online (ojol).
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan sampai saat ini tidak ada aturan maupun kebijakan yang membatasi penggunaan Pertalite untuk ojol.
“Tidak ada regulasi yang melarang pengemudi ojek online menggunakan Pertalite. Informasi yang beredar tersebut tidak benar,” ujarnya melalui akun Instagram pribadinya, Kamis 25 September 2025.
Ia menambahkan, pemerintah selalu mempertimbangkan aspek kesejahteraan masyarakat.
Termasuk para pekerja sektor informal seperti ojol, dalam setiap pengambilan keputusan.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, terutama kelompok rentan, sehingga setiap kebijakan harus berpihak pada mereka,” ucapnya.
Baca Juga: Italia dan Spanyol Kirim Kapal Perang Kawal Armada Bantuan Gaza Palestina
Dwi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu di media sosial dan hanya mengacu pada sumber resmi dari Kementerian ESDM terkait informasi bahan bakar minyak (BBM).
Isu tersebut mencuat setelah sebuah akun Instagram mengunggah konten yang menyebut ojol dilarang menggunakan Pertalite.
Postingan itu pun menuai banyak komentar warganet.
Baca Juga: Suara Bupati Mimika soal Tragedi Pekerja Tambang Grasberg Freeport
Sebagai catatan, pada November 2024 sempat muncul wacana ojol tidak termasuk penerima subsidi BBM.
Namun, pemerintah kemudian menegaskan pada Desember 2024 kalau ojol tetap berhak membeli BBM bersubsidi karena masuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).***
Artikel Terkait
Kebakaran Kilang Cilacap Berisi Pertalite, Begini Penjelasan PT Pertamina
Seloroh Mahfud MD: Doa Minta Petunjuk Diubah Santri Saat Masuk SPBU Pertamina, Pertalite Dioplos Pertamax
Viral Kendaraan Mogok Massal Gara-gara Isi Pertalite Oplos Air di SPBU Pertamina Klaten
Pertamina Sebut Ketersediaan BBM di Enggano Masih Aman, Pertalite Cukup untuk 20 Hari ke Depan
Profil Letda FA, Perwira TNI yang Tonjok Driver Ojol di Pontianak hingga Patah Hidung