• Senin, 22 Desember 2025

Jubir Kementerian ESDM Bantah Ojol Dilarang Beli Pertalite, Begini Katanya

Photo Author
- Kamis, 25 September 2025 | 13:05 WIB
Aturan Pembatasan Pertalite: Mobil dengan Kapasitas Mesin Tertentu Tidak Bisa Mengisi BBM Subsidi (Pixabay/ Alexander Fox | PlaNet Fox )
Aturan Pembatasan Pertalite: Mobil dengan Kapasitas Mesin Tertentu Tidak Bisa Mengisi BBM Subsidi (Pixabay/ Alexander Fox | PlaNet Fox )

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menepis kabar yang beredar di media sosial mengenai larangan penggunaan Pertalite bagi pengemudi ojek online (ojol).

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan sampai saat ini tidak ada aturan maupun kebijakan yang membatasi penggunaan Pertalite untuk ojol.

“Tidak ada regulasi yang melarang pengemudi ojek online menggunakan Pertalite. Informasi yang beredar tersebut tidak benar,” ujarnya melalui akun Instagram pribadinya, Kamis 25 September 2025.

Baca Juga: Gianni Infantino Tegaskan Erick Thohir Multitalenta, FIFA Pastikan Aman Rangkap Menpora dan Ketum PSSI Hingga 2027

Ia menambahkan, pemerintah selalu mempertimbangkan aspek kesejahteraan masyarakat.

Termasuk para pekerja sektor informal seperti ojol, dalam setiap pengambilan keputusan.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, terutama kelompok rentan, sehingga setiap kebijakan harus berpihak pada mereka,” ucapnya.

Baca Juga: Italia dan Spanyol Kirim Kapal Perang Kawal Armada Bantuan Gaza Palestina

Dwi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu di media sosial dan hanya mengacu pada sumber resmi dari Kementerian ESDM terkait informasi bahan bakar minyak (BBM).

Isu tersebut mencuat setelah sebuah akun Instagram mengunggah konten yang menyebut ojol dilarang menggunakan Pertalite.

Postingan itu pun menuai banyak komentar warganet.

Baca Juga: Suara Bupati Mimika soal Tragedi Pekerja Tambang Grasberg Freeport

Sebagai catatan, pada November 2024 sempat muncul wacana ojol tidak termasuk penerima subsidi BBM.

Namun, pemerintah kemudian menegaskan pada Desember 2024 kalau ojol tetap berhak membeli BBM bersubsidi karena masuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X