"Bahwa penggugat terpaksa menggunakan BBM jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan Research Octane Number (RON) 92."
Baca Juga: KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Diduga Rugikan Negara Rp240 Miliar Lewat Transaksi Gas
"...sehingga menimbulkan kekhawatiran terjadi kerusakan pada kendaraan milik penggugat yang telah terbiasa menggunakan V-Power Nitro+ RON 98," begitu bunyi dalil gugatan dari Boyamin.
Gugatan ini menuding Bahlil melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014.
Aturan itu bilang setiap badan usaha punya hak sama untuk impor minyak bumi, asal dapat rekomendasi dari ESDM dan izin dari Kemendag.
Tapi, menurut penggugat, pemaksaan pengadaan base fuel lewat Pertamina justru membatasi Shell dan merugikan konsumen seperti Tati.
Baca Juga: Antrean Haji Dirombak Total, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun Hingga 2073
Dalil Gugatan dan Kerugian yang Diklaim
Shell sendiri dituduh gagal lindungi konsumen yang sudah setia pakai produk premium mereka.
Akibatnya, Tati nggak berani pakai mobilnya sejak 14 September 2025. Kerugian materiilnya dihitung dari dua kali isi BBM V-Power yang terlewat, yaitu Rp560.820 per kali, total Rp1.121.640.
Belum lagi kerugian imateriil karena cemas dan was-was, yang diklaim bisa bikin mobil senilai Rp500 juta nggak bisa dipakai lagi.
"Kerugian imateriil yang berpotensi dialami oleh penggugat adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya yang dimana nilai dari mobil tersebut adalah Rp500.000.000," tambah Boyamin dalam keterangannya.
Baca Juga: Stasiun Karet dan Sudirman Digabung, Patung Jenderal Sudirman Akan Pindah Lokasi
Total tuntutan yaitu Rp1.121.640 untuk materiil dan Rp500 juta untuk imateriil.
Ini jadi sorotan karena menunjukkan betapa rumitnya rantai pasok BBM di Indonesia, di mana swasta seperti Shell bergantung pada Pertamina untuk base fuel.
Bahlil sendiri merespons santai saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada 1 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Kembali Periksa dari Klaster Kementerian ESDM
Alasan Wamen ESDM soal BBM Non-Subsidi di SPBU Swasta Kosong
SPBU Swasta Kosong, ESDM: Tak Ada Kelangkaan BBM di Indonesia
Kementerian ESDM Tetapkan TIS Petroleum Pemenang Tender WK Migas Perkasa, Ini Angkanya
Jubir Kementerian ESDM Bantah Ojol Dilarang Beli Pertalite, Begini Katanya
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN, Kementerian ESDM: Berlaku Oktober hingga Desember 2025, Mulai Subsidi hingga Non-Subsidi