• Sabtu, 18 April 2026

12 Tokoh Antikorupsi Jadi Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Publik Bisa Pantau Bukti dan Proses Hukum

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 21:44 WIB
Nono Makarim, Nina Prawiro, Tini Hadad, Bambang Harimurti, dan Tika Makarim usai menghadiri sidang perdana pra peradilan Nadiem Makarim.  (X @nongandah)
Nono Makarim, Nina Prawiro, Tini Hadad, Bambang Harimurti, dan Tika Makarim usai menghadiri sidang perdana pra peradilan Nadiem Makarim. (X @nongandah)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai latar belakang resmi mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) saat sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat 3 Oktober 2025.

Nadiem menjadi tersangka saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon,” ujar Natalia Soebardjo, salah satu pegiat antikorupsi yang ikut sebagai amicus, di PN Jaksel.

Baca Juga: LPG 3 Kg Jadi Drama, Purbaya Klarifikasi Jawaban Bahlil: Bisa Jadi Beda Cara Bacanya

Amicus Curiae: Netral dan Berperan Mendorong Transparansi

Amicus curiae adalah pihak yang tidak memihak, namun dapat memberikan pendapat hukum untuk memperjelas suatu perkara.

Menurut Natalia, para tokoh menekankan agar penyidik Kejaksaan Agung bisa menjelaskan alasan dugaan tindak pidana Nadiem secara transparan.

“Pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya,” tambah Natalia.

Para sahabat pengadilan menilai dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka Nadiem belum cukup kuat untuk mendukung dugaan tersebut.

Baca Juga: Tim SAR Gunakan Alat Berat, 10 Korban Tewas dan 55 Masih Hilang di Runtuhnya Ponpes Al Khoziny

Menjaga Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik

Natalia menekankan, posisi amicus curiae penting untuk memastikan sidang praperadilan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Prinsip “siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan” dalam hukum perdata dinilai tidak sepenuhnya tepat diterapkan di praperadilan pidana.

“Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Proses hukum harus dijalankan transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X