Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Baca Juga: Geger Tanggul Beton 3 Meter di Laut Cilincing, Pramono: Jangan Ganggu Nelayan!
Beberapa hari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Tidak main-main, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK bahkan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut, agar proses penyidikan berjalan maksimal.***
Artikel Terkait
Terungkap, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Bikin SK Kuota Haji Tambahan Usai Dilobi Asosiasi
KPK Ungkap Harga Fantastis untuk Kuota Haji Khusus, Seorang Jemaah Bisa Bayar Hingga Rp400 Juta
KPK Beberkan Pejabat Kemenag Dapat Jatah Korupsi Kuota Haji, Aset Rp6,5 Miliar Disita
KPK: Ada Niat Jahat untuk Pangkas Kuota Haji 2024 Jadi 50 Persen
KPK Ungkap Pimpinan di Kemenag Diduga Terima Aliran Uang Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas?