• Minggu, 21 Desember 2025

Gaji Anggota DPR Masih Terlalu Tinggi, Formappi Soroti Besaran Tunjangan Reses

Photo Author
- Sabtu, 6 September 2025 | 16:45 WIB
Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dinilai Formappi masih terlalu tinggi (foto: TV Parlemen)
Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dinilai Formappi masih terlalu tinggi (foto: TV Parlemen)

KONTEKS.CO.ID - Gaji (take home pay/THP) dan tunjangan anggota DPR kini mencapai Rp65,5 juta per bulan.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, THP anggota dewan tersebut masih tinggi.

Untuk itu, Formappi meminta DPR RI mengevaluasi seluruh tunjangan yang didapat anggota dewan.

Baca Juga: Baru Tiga dari 17+8 Tuntutan Rakyat Dipenuhi Pemerintahan Prabowo

Diketahui, DPR RI telah menghapus berbagai tunjangan seperti, tunjangan perumahan Rp50 juta, biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

"Jenis tunjangan harus benar-benar dievaluasi manfaatnya," ujar Peneliti Formappi, Lucius Karus dalam keterangannya, Sabtu 6 September 2025.

"Kita mengharapkan agar setelah respons awal DPR dengan penghapusan tunjangan perumahan dan pengurangan nominal tunjangan untuk jenis tunjangan lain, DPR akan kembali melakukan pembenahan menyeluruh untuk jenis dan nominal tunjangan yang mereka terima," sambungnya.

Baca Juga: J-Hope, Park Bo Gum, dan Lee Jun Hyuk Bersinar di Korean Broadcasting Awards 2025

Lucius pun mempertanyakan alasan DPR hanya menghapus tunjangan perumahan dan tunjangan lainnya secara tidak menyeluruh.

Misalnya saja tunjangan komunikasi intensif yang masih diterima sebesar Rp20 juta per bulan.

Padahal, kata Lucius, eksekusi tunjangan ini tidak jelas lantaran banyak pihak yang merasa DPR selama ini tidak cukup aspiratif.

Baca Juga: Pastikan 17+8 Tuntutan Rakyat Ditindaklanjuti, Istana: Jangan Tanya Kapan  

Kemudian tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan yang masih bernilai fantastis.

"Ini kan dua tunjangan yang maknanya sama. Kenapa mesti dibikin menjadi dua jenis tunjangan? Apalagi nominal untuk masing-masingnya cukup besar, Rp9,7 juta itu tunjangan jabatan, sementara Rp7,1 juta untuk tunjangan kehormatan anggota DPR RI," tutur Lucius.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X