• Minggu, 21 Desember 2025

Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya Masih Terima Gaji Anggota DPR, Tatib dan UU MD3 Tak Kenal Istilah Nonaktif

Photo Author
- Senin, 1 September 2025 | 15:27 WIB
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach hingga Uya Kuya dinonaktifkan sebagai anggota DPR dan masih terima gaji  (Instagram @ekopatriosuper/nafaurbach/ahmadsahroni88)
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach hingga Uya Kuya dinonaktifkan sebagai anggota DPR dan masih terima gaji (Instagram @ekopatriosuper/nafaurbach/ahmadsahroni88)


KONTEKS.CO.ID - Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Patrio, dan Adies Kadir telah dinonaktifkan parpolnya sebagai anggota DPR RI.

Namun, kelimanya tetap menerima gaji sebagai anggota dewan.

"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin 1 September 2025.

Baca Juga: Ferry Irwandi Ungkap Cara Atasi Serbuan Buzzer Pendukung Darurat Militer

Meski enggan berkomentar, Said menyebut berdasarkan aturan undang-undang tak dikenal istilah nonaktif bagi anggota DPR.

Menuru Said, dia menghormati keputusan partai politik yang mengambil keputusan tersebut. Sebab, dia menyebut tak punya kapasitas mengomentari hal tersebut.

"Baik Tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," ungkapnya.

Baca Juga: Nama Feby Belinda Istri Sahroni Jadi Sorotan Usai Foto Viral Jet Pribadi Beredar

"Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh Nasdem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut," imbuhnya.

Akal-akalan Parpol

Sebelumnya, Herdiansyah Hamzah, anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), menilai istilah 'nonaktif' hanya akal-akalan partai politik untuk meredam kemarahan publik.

Menurutnya, dalam UU MD3 maupun Peraturan DPR, istilah nonaktif tidak dikenal secara hukum.

Baca Juga: Nikmati Hiburan Lengkap, Begini Cara Langganan Vidio Ultimate di NexVidio

Yang ada hanyalah pemberhentian sementara atau pemberhentian permanen.

"Dikiranya kita bodoh kali ya. Istilah penonaktifan sekali lagi tidak ada di dalam UU MD3 ataupun Tatib DPR 1/2020, Yang ada itu pemberhentian dan pemberhentian sementara" ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X