"Mereka tetap anggota DPR, dan tetap makan gaji," imbuhnya.
Castro menjelaskan, jika istilah nonaktif dimaksudkan sebagai pemberhentian sementara, maka konteksnya berbeda.
Pemberhentian sementara hanya bisa diputuskan melalui Rapat Paripurna DPR, bukan oleh partai politik.
Baca Juga: 7 Polisi Pelindas Affan Kurniawan Diragukan Anggota Brimob, Polri: Kami Bergerak Sesuai Fakta!
Menurutnya, mekanisme ini biasanya diterapkan kepada anggota dewan yang tersangkut kasus hukum, terutama tindak pidana khusus seperti korupsi atau kasus lain dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Seorang anggota DPR dapat diberhentikan sementara selama berstatus terdakwa,” ujar Castro.
"Jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah pemberhentian dilakukan secara permanen dan dilanjutkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW). Itu sebenarnya konteks yang tepat," tambahnya.***
Artikel Terkait
Partai NasDem Menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Berikut Pernyataan Resminya, PAN Bagaimana?
Keluarkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, NasDem: Aspirasi Rakyat
Dinonaktifkan dari DPR, Sahroni dan Nafa Urbach Masih Digaji Penuh? Ini Faktanya
Penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach Dinilai Tepat, tapi Tak Cukup Redam Protes Publik
Nama Feby Belinda Istri Sahroni Jadi Sorotan Usai Foto Viral Jet Pribadi Beredar