• Senin, 22 Desember 2025

Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya Masih Terima Gaji Anggota DPR, Tatib dan UU MD3 Tak Kenal Istilah Nonaktif

Photo Author
- Senin, 1 September 2025 | 15:27 WIB
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach hingga Uya Kuya dinonaktifkan sebagai anggota DPR dan masih terima gaji  (Instagram @ekopatriosuper/nafaurbach/ahmadsahroni88)
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach hingga Uya Kuya dinonaktifkan sebagai anggota DPR dan masih terima gaji (Instagram @ekopatriosuper/nafaurbach/ahmadsahroni88)

"Mereka tetap anggota DPR, dan tetap makan gaji," imbuhnya.

Castro menjelaskan, jika istilah nonaktif dimaksudkan sebagai pemberhentian sementara, maka konteksnya berbeda.

Pemberhentian sementara hanya bisa diputuskan melalui Rapat Paripurna DPR, bukan oleh partai politik.

Baca Juga: 7 Polisi Pelindas Affan Kurniawan Diragukan Anggota Brimob, Polri: Kami Bergerak Sesuai Fakta!

Menurutnya, mekanisme ini biasanya diterapkan kepada anggota dewan yang tersangkut kasus hukum, terutama tindak pidana khusus seperti korupsi atau kasus lain dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

"Seorang anggota DPR dapat diberhentikan sementara selama berstatus terdakwa,” ujar Castro.

"Jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah pemberhentian dilakukan secara permanen dan dilanjutkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW). Itu sebenarnya konteks yang tepat," tambahnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X