Selanjutnya, tunjangan peningkatan fungsi dan honorarium kegiatan.
"Pengikatan fungsi dewan juga tampak sama tujuannya, tetapi dibikin seolah-olah menjadi hal yang berbeda," ucapnya.
"Kan bisa terlihat kalau jenis atau item tunjangan ini menjadi semacam strategi untuk bisa menambah pundi-pundi saja," imbuh Lucius.
DPR juga masih memiliki tunjangan reses, tunjangan aspirasi, rumah aspirasi, dan lain-lain.
Untuk tunjangan reses, memang tidak diterima setiap bulan. Namun jumlahnya cukup besar tiap anggota dewan melalui masa reses dan harus kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Lucius menyebutkan, kunjungan seorang anggota ke dapil mencapai 12 kali kunjungan.
Rinciannya dibagi menjadi 3 klaster yakni, kunjungan pada masa reses sebanyak 5 kali, kunjungan pada masa sidang dan atau masa reses sebanyak 1 kali setahun selama 5 hari, serta kunjungan di luar masa reses dan di luar masa sidang sebanyak 6 kali setahun.
Baca Juga: Investasi Ekonomi Kreatif Sudah Tembus Rp90,1 Triliun, Ditarget Capai Rp183,7 Triliun pada 2029
"Kalau ditotalin jumlahnya menjadi 12 kali. Itu artinya tunjangan reses dan kunker ke dapil sama saja dengan tunjangan-tunjangan bulanan lain itu," terang Lucius.
Lantaran itu, Lucius meminta DPR mengevaluasi menyeluruh tunjangan yang diterima dan tak ingin DPR hanya mengakali bahwa tunjangan-tunjangan tersebut tidak masuk dalam bagian THP.
"Jadi, dari kegiatan kunker dengan ragam jenisnya itu, pundi-pundi pendapatan anggota bisa jadi masih cukup banyak," kata dia.
"Mestinya pimpinan DPR sekaligus menjelaskan soal varian kunker-kunker ini beserta klasifikasi tunjangannya masing-masing," demikian Lucius.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengumumkan bahwa gaji dan tunjangan anggota DPR saat ini mencapai Rp 65,5 juta per bulan.
Nominal tersebut merupakan total take home pay setelah tunjangan rumah untuk wakil rakyat di Senayan resmi dihapus per 31 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut langkah ini merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi di parlemen.
Artikel Terkait
Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya Masih Terima Gaji Anggota DPR, Tatib dan UU MD3 Tak Kenal Istilah Nonaktif
Bikin Rakyat Murka, Fraksi PAN DPR Akhirnya Ajukan Penghentian Gaji-Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya
Golkar Bilang Adies Kadir Sudah Tak Terima Gaji dan Tunjangan, Tidak Jalankan Tugas Otomatis Hak Hilang
Tunjangan Dipangkas Sana-sini, Dasco: Kini Gaji yang Dibawa Pulang Anggota DPR Rp66 Juta
Gaji DPR RI Jadi Rp65,5 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Dihapus, Ini Rinciannya!