KONTEKS.CO.ID – Pimpinan DPR akhirnya memenuhi janjinya memangkas berbagai tunjangan yang selama ini anggota Dewan terima.
Di antara fasilitas yang dipangkas dari penerimaan wakil rakyat adalah tunjangan rumah anggota DPR.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota Dewan terhitung sejak 31 Agustus 2025," ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR Kompleks Parlemen, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 5 September 2025.
Baca Juga: 17+8 Tuntutan Rakyat Kini Bisa Dipantau Real Time Lewat Bijak Memantau, Begini Informasi Lengkapnya!
Berbagai tunjangan yang bakal disetop antara lain, tunjangan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
Lalu berapa take home pay atau gaji yang dibawa pulang legislator Senayan setelah dipangkas di sana sini?
Berdasarkan keterangan yang ada, total bruto yang diterima anggota DPR adalah Rp74.210.680. Setelah dipotong pajak PPH 15% dari total tunjangan konstitusional, maka mereka membawa pulang pendapatan Rp65.595.730 (Rp66 juta).
Dasco menegaskan, DPR akan transparan terkait gaji anggota Dewan. Dokumen gaji dan tunjangan akan segera dibagikan.
"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami bakal lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," kata elite Partai Gerindra tersebut. ***
Artikel Terkait
Demo Besar 5 September 2025 di DPR, Suarakan 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat: Selamatkan Indonesia!
Respons Pemerintah dan DPR soal 17 plus 8 Tuntutan Rakyat: Dari PHK Massal, Perlindungan Buruh hingga Reformasi
17 Plus 8 Tuntutan Rakyat Jadi Deadline, Demo SelamatkanIndonesia Guncang DPR 5 September 2025
Suara Rakyat Menggema: Copot Kapolri, Reformasi DPR, dan Kembalikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
Diam-Diam Anggota DPRD Jawa Timur Ikutan Terima Tunjangan Rumah: Nilainya Beda Tipis dengan DPR