• Sabtu, 18 April 2026

Tunjangan Dipangkas Sana-sini, Dasco: Kini Gaji yang Dibawa Pulang Anggota DPR Rp66 Juta

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Jumat, 5 September 2025 | 19:43 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan besaran take home pay atau gaji anggota DPR. (Foto: Instagram/@sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan besaran take home pay atau gaji anggota DPR. (Foto: Instagram/@sufmi_dasco)

KONTEKS.CO.ID – Pimpinan DPR akhirnya memenuhi janjinya memangkas berbagai tunjangan yang selama ini anggota Dewan terima.

Di antara fasilitas yang dipangkas dari penerimaan wakil rakyat adalah tunjangan rumah anggota DPR.

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota Dewan terhitung sejak 31 Agustus 2025," ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR Kompleks Parlemen, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 5 September 2025.

Baca Juga: 17+8 Tuntutan Rakyat Kini Bisa Dipantau Real Time Lewat Bijak Memantau, Begini Informasi Lengkapnya!

Berbagai tunjangan yang bakal disetop antara lain, tunjangan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

Lalu berapa take home pay atau gaji yang dibawa pulang legislator Senayan setelah dipangkas di sana sini?

Berdasarkan keterangan yang ada, total bruto yang diterima anggota DPR adalah Rp74.210.680. Setelah dipotong pajak PPH 15% dari total tunjangan konstitusional, maka mereka membawa pulang pendapatan Rp65.595.730 (Rp66 juta).

Baca Juga: TNI Akui Anggota Intelijen Bais Ditangkap Brimob, Kapuspen: Lagi Duduk di Atas Motor, Main Tarik aja ke Mobil Rantis

Dasco menegaskan, DPR akan transparan terkait gaji anggota Dewan. Dokumen gaji dan tunjangan akan segera dibagikan.

"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami bakal lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," kata elite Partai Gerindra tersebut. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X