• Minggu, 21 Desember 2025

Suara Rakyat Menggema: Copot Kapolri, Reformasi DPR, dan Kembalikan Anggaran Pendidikan 20 Persen

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 11:20 WIB
 M. Eko Purwanto, Sekretaris Jenderal Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) serukan reformasi DPR dan pencopotan Kapolri. (Foto Jaman/BEM SI)
M. Eko Purwanto, Sekretaris Jenderal Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) serukan reformasi DPR dan pencopotan Kapolri. (Foto Jaman/BEM SI)

 

KONTEKS.CO.ID - Suara rakyat kembali bergema dengan lantang. Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat yang menuntut keadilan, transparansi, dan perubahan nyata.

Situasi politik yang penuh ketidakpastian, lemahnya penegakan hukum, serta ekonomi yang kian tertekan menjadi pemicu utama lahirnya tuntutan ini.

Ketua JAMAN dalam keterangan pers yang diterima Konteks.co.id pada Jumat, 5 September 2025 menyatakan, “Rakyat sudah cukup menderita akibat lemahnya kepemimpinan."

Baca Juga: Laras Faizati Desak Restorative Justice: Kasus Hasutan Demo Dinilai Tanpa Dampak Nyata

"Pemerintah harus mendengar, bukan membungkam suara rakyat," ungkap M. Eko Purwanto, Sekretaris Jenderal Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN).

Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi langkah konkret yang harus segera diambil.

Copot Kapolri dan Reformasi Kepolisian

Tuntutan pertama yang mencuat adalah pencopotan Kapolri. Aparat dianggap bertanggung jawab atas jatuhnya korban dalam aksi demonstrasi.

Selain itu, masyarakat menilai perlu adanya reformasi kepolisian yang menyeluruh, mulai dari penghapusan budaya kekerasan hingga penegakan profesionalisme aparat.

Baca Juga: Jejak Kerusuhan Politik di Indonesia dari Anarkisme Reformasi 1998 Hingga Demo Algoritma 2025

Jika Kapolri gagal bertanggung jawab, Presiden didesak untuk segera mencopotnya sebagai bentuk akuntabilitas politik dan moral.

Baca Juga: Misteri Mistis Sekaten Yogya: Gamelan Keraton Diyakini Bisa Memanggil Roh Leluhur

Reformasi DPR dan Pemberantasan Korupsi

Sebagai wakil rakyat, DPR dituntut kembali ke jalur yang benar. Reformasi internal harus dijalankan dengan menghapus praktik transaksional dan tunjangan yang merugikan rakyat.

Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor juga dinilai sangat penting sebagai langkah nyata dalam pemberantasan korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X