• Minggu, 21 Desember 2025

Golkar Bilang Adies Kadir Sudah Tak Terima Gaji dan Tunjangan, Tidak Jalankan Tugas Otomatis Hak Hilang

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 11:55 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji (Foto: Instagram/@dekade08)
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji (Foto: Instagram/@dekade08)

 

KONTEKS.CO.ID - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji memastikan Adies Kadir sudah tidak menerima gaji dan tunjangan setelah resmi dinonaktifkan sebagai legislator DPR.

Menurut Sarmuji, seorang anggota nonaktif tak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR, sehingga tidak logis jika masih menerima gaji maupun fasilitas dari negara.

“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," kata Sarmuji, Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga: Komentar dan Jam Tangan Mewah Disorot Warganet, Bahlil Nonaktifkan Adies Kadir dari Kursi DPR

"Jika belum ada rujukan berkiatan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal (DPR RI),” imbuh dia.

Ia kembali menegaskan bahwa status nonaktif otomatis melepaskan fungsi keterwakilan rakyat di DPR.

"Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” tegas Sekjen Partai Golkar itu.

Baca Juga: Gaji DPR Disorot, Titiek Soeharto Cuma Senyum, Adies Kadir Beberkan Fakta Sesungguhnya

Seperti diwartakan, sejumlah partai politik telah menonaktifkan beberapa anggota DPR-nya, Ini buntut dari komentar dan ulah mereka soal pemberian berbagai tunjangan tersebut.

Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR. Hal serupa dilakukan Partai Golkar terhadap Adies Kadir.

Kemudian ada Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X