• Minggu, 21 Desember 2025

Komentar dan Jam Tangan Mewah Disorot Warganet, Bahlil Nonaktifkan Adies Kadir dari Kursi DPR

Photo Author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 21:50 WIB
Adies Kadir disorot gara-gara jam tangan mewah. (Instagram @luckchan)
Adies Kadir disorot gara-gara jam tangan mewah. (Instagram @luckchan)

 

KONTEKS.CO.ID DPP Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. Ini buntut dari kenaikan tunjangan anggota dewan yang diprotes keras rakyat hingga merenggut korban jiwa.

"Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar," kata Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar dalam keterangan pers pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Bahlil menyampaikan, DPP Partai Golkar menonaktifkan Adies terhitung mulai Senin, 1 September 2025.

Baca Juga: Jam Tangan Mewah Adies Kadir: Gaji DPR Tak Naik Tapi Punya Rolex hingga Audemars Piguet Tembus Rp600 Juta 

DPP Partai Golkar mengambil keputusan tersebut memperhatikan dinamika masyarakat belakangan ini.

Penonaktifan Adies yang juga menjabat Wakil Ketua DPR tersebut, berdasarkan aspirasi rakyat, khsusunya soal tunjangan anggota dewan.

"DPP Golkar menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini," ujarnya.

DPP Partai Golkar menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi anggota DPR RI dari Parta Golkar.

Baca Juga: Gaji DPR Disorot, Titiek Soeharto Cuma Senyum, Adies Kadir Beberkan Fakta Sesungguhnya

Adies sempat menjadi sorotan warganet terkait komentarnya mengenai kenaikan tunjangan anggota dewan dan koleksi jam tangan mewahnya.

Seorang content creator sekaligus pelapak jam tangan asal Surabaya, Lucky Chandra, bahkan membeberkan detail harga dari beberapa jam tangan Adies.

“Ini kalian bisa lihat di tangannya itu walaupun agak buram adalah Rolex Datejust warna grey dengan harga sekitar Rp200 juta,” kata Lucky lewat akun Instagram pribadinya @luckchan yang dilansir Minggu 25 Agustus 2025.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X