• Minggu, 21 Desember 2025

Adies Kadir Desak MA dan KY Periksa Hakim Jatuhkan Vonis Penundaan Tahapan Pemilu

Photo Author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 16:34 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir tanggapi putusan PN Jakpus soal penundaan tahapan Pemilu
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir tanggapi putusan PN Jakpus soal penundaan tahapan Pemilu

KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengaku kaget atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024.

Menurut Adies Kadir, putusan PN Jakarta Pusat telah melampaui kewenangannya.

"Putusan hakim PN Jakarta Pusat melampaui kewenangan mereka. Keputusan menunda Pemilu atau memulai Pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN, tapi kewenangan PTUN dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP). Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial," kata Adies Kadir kepada wartawan, Jumat 3 Maret 2023.

Politikus Golkar ini menambahkan, pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan.

"Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol yang lain peserta Pemilu," tegasnya.

Meski begitu, Adies menyadari hakim mempunyai hak untuk memutuskan perkara apapun tanpa intervensi.

"Tetapi harus sesuai dengan keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri, atau maunya yang meminta," ujarnya.

Atas dasar itu, Adies minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut.

"Kalau perlu di non-Palu-kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, di taruh di luar Jawa saja. Kurang peka terhadap kondisi Negara dan perkembangan politik saat ini. Membuat kegaduhan baru," paparnya.

Adies menegaskan, dalam waktu dekat, setelah masa reses DPR usai Komisi III akan segera memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

"Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah ini," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X