“Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 5 September 2025.
Baca Juga: Kapal Perusak Amerika Serikat USS John Finn Tinggalkan Jakarta
Dasco menegaskan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk transparansi kepada publik. Selain menghapus tunjangan rumah, DPR juga berencana memangkas fasilitas lain yang dinilai memberatkan anggaran.
Evaluasi pemangkasan itu meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
Di sisi lain, anggota DPR yang sudah dinonaktifkan tidak lagi berhak menerima gaji maupun tunjangan. Proses penonaktifan akan diputuskan melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.***
Artikel Terkait
Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya Masih Terima Gaji Anggota DPR, Tatib dan UU MD3 Tak Kenal Istilah Nonaktif
Bikin Rakyat Murka, Fraksi PAN DPR Akhirnya Ajukan Penghentian Gaji-Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya
Golkar Bilang Adies Kadir Sudah Tak Terima Gaji dan Tunjangan, Tidak Jalankan Tugas Otomatis Hak Hilang
Tunjangan Dipangkas Sana-sini, Dasco: Kini Gaji yang Dibawa Pulang Anggota DPR Rp66 Juta
Gaji DPR RI Jadi Rp65,5 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Dihapus, Ini Rinciannya!