• Minggu, 21 Desember 2025

Baru Tiga dari 17+8 Tuntutan Rakyat Dipenuhi Pemerintahan Prabowo

Photo Author
- Sabtu, 6 September 2025 | 16:30 WIB
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto baru mengabulkan tiga dari 17+8 Tuntutan Rakyat.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto baru mengabulkan tiga dari 17+8 Tuntutan Rakyat.

KONTEKS.CO.ID - PemerintahanPresiden Prabowo Subianto baru mengabulkan tiga dari 17+8 Tuntutan Rakyat rangkuman dari berbagai aspirasi kelompok masyarakat sipil.

Diketahui bahwa 17+8 Tuntutan Rakyat sendiri memuat 17 tuntutan jangka pendek yang mempunyai deadline 5 September 2025 dan 8 tuntutan jangka panjang dengan deadline 31 Agustus 2026.

Berdasarkan laman Bijak Memantau (https://bijakmemantau.id/tuntutan-178), hingga kini tercatat tiga tuntutan telah dipenuhi, sementara 11 baru tahap awal, tiga mengalami kemunduran, dan delapan belum mendapat respons.

 Baca Juga: Pastikan 17+8 Tuntutan Rakyat Ditindaklanjuti, Istana: Jangan Tanya Kapan  

Tiga Tuntutan yang Sudah Dipenuhi:

1. Penghentian kenaikan gaji/tunjangan DPR dan fasilitas baru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR mulai 31 Agustus 2025.

Selain itu, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri per 1 September 2025, kecuali undangan kenegaraan.

Evaluasi pemangkasan fasilitas turut mencakup biaya langganan, listrik, komunikasi, hingga transportasi.

Baca Juga: TNI Diminta Balik ke Barak oleh 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat, Ini Respons Tegas Brigjen Freddy Adrianzah

2. Transparansi anggaran DPR

DPR kini mempublikasikan rincian gaji dan tunjangan anggota dewan secara proaktif.

Setelah pemangkasan tunjangan perumahan, take home pay anggota DPR tercatat sebesar Rp65,5 juta per bulan.  

Rincian mencakup gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, hingga tunjangan konstitusional senilai Rp57,4 juta sebelum dipotong pajak 15%.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X