3. Pemrosesan anggota DPR yang dinonaktifkan partai
Pimpinan DPR telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk memproses anggota legislatif yang dinonaktifkan karena dinilai melukai kepercayaan rakyat.
Mereka adalah Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN).
“Langkah preventif berupa penonaktifan sudah dilakukan. Selanjutnya kami menunggu hasil sidang etik dan koordinasi dengan mahkamah partai,” ujar Dasco.
Progres Masih Panjang
Meski ada kemajuan, mayoritas tuntutan masyarakat masih dalam tahap awal, belum tersentuh, bahkan sebagian mengalami kemunduran.
Tenggat waktu 31 Agustus 2026 untuk delapan tuntutan jangka panjang disebut sebagai ujian konsistensi pemerintah dalam merespons aspirasi rakyat.
Berikutisi 17+8 Tuntutan Rakyat yang mewakili suara rakyat luas.***
Artikel Terkait
Suarakan 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat, Influencer Andovi-Chia Ingatkan soal RUU Pilkada yang Dikebut Satu Malam
17+8 Tuntutan Rakyat Kini Bisa Dipantau Real Time Lewat Bijak Memantau, Begini Informasi Lengkapnya!
Ini Sikap TNI Soal 17+8 Tuntutan Rakyat
TNI Diminta Balik ke Barak oleh 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat, Ini Respons Tegas Brigjen Freddy Adrianzah
Pastikan 17+8 Tuntutan Rakyat Ditindaklanjuti, Istana: Jangan Tanya Kapan