Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga: Nadiem Makarim Pastikan Hadiri Panggilan KPK Soal Kasus Google Cloud Kamis Besok
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Namun, dia mengajukan banding karena tidak menerima putusan tersebut. Dengan abolisi, seluruh proses hukum yang melibatkan dirinya resmi dihentikan.
Sementara, Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Amnesti yang diberikan pemerintah membuatnya tidak perlu menjalani sisa hukuman.
Sejak abolisi dan amnesti itu ditetapkan, keduanya kini telah resmi bebas dari rumah tahanan.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Vonis Tom Lembong Keliru: Saya Nyatakan Keputusan Hakim Itu Salah
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Saya Harus Bela, Karena Soal Hukum
Mahfud MD Peringatkan Pemerintah: Hentikan Wamen Rangkap Jabatan!
Analisis Mahfud MD soal Pengampunan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Sinyal Pemulihan Marwah Hukum
Mahfud MD Heran Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina, Ada Apa Sih?