• Minggu, 21 Desember 2025

Mahfud MD Sebut Vonis Tom Lembong Keliru: Saya Nyatakan Keputusan Hakim Itu Salah  

Photo Author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 12:45 WIB
Eks Menko Polhukam Mahfud MD soal vonis terhadap eks Mendag Tom Lembong
Eks Menko Polhukam Mahfud MD soal vonis terhadap eks Mendag Tom Lembong

 

KONTEKS.CO.ID - Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai, putusan majelis hakim terhadap Tom Lembong keliru.

Menurutnya, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka awalnya sah. Namun vonis pengadilan terkait kasus importasi gula itu justru tidak tepat.

Mahfud menegaskan hal itu dalam kanal YouTube Rhenald Kasali pada Kamis, 24 Juli 2025.

Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin Turun Jadi 23,85 Juta, BPS: Survei Dimajukan Demi Akurasi Data

"Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” ujar Mahfud mengutip Jumat 25 Juli 2025.

Vonis tersebut, kata dia, belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga masih bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan. Masih dinyatakan minta ke pengadilan tinggi,” katanya.

Baca Juga: Nggak Perlu ke Loket! Ini 6 Cara Cek Tagihan Listrik PLN Lewat HP, Anti Ribet

Publik, lanjut Mahfud, mempunyai hak berpendapat terhadap putusan hakim yang belum final.

"Oleh sebab itu, kita berhak menyatakan salah putusan itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula.

Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin di Jakarta Bertambah 15.800 Orang, Naik 4,28 Persen  

Ia dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, serta dinyatakan merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X