Putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra, terutama karena publik mempertanyakan apakah unsur niat jahat atau mens rea telah benar-benar terpenuhi dalam kasus tersebut.***
Putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra, terutama karena publik mempertanyakan apakah unsur niat jahat atau mens rea telah benar-benar terpenuhi dalam kasus tersebut.***
Artikel Terkait
Komisi Kejaksaan Respons Tuduhan Politisasi Kasus Tom Lembong, Singgung Pengaruh dan Dukungan Politik
PN Jakpus Terima Permohonan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Terhadap Tom Lembong
Soroti Vonis Tom Lembong, Ferry Irwandi Peringatkan Deddy saat Podcast, 'Om Ded Kok Masih Berani Jadi Pejabat?'
Tak Mau Kalah, Jaksa Penuntut Umum Ikutan Ajukan Banding Vonis Tom Lembong
PDIP Tak Ingin Hasto Kristiyanto Bernasib Sama dengan Tom Lembong