KONTEKS.CO.ID - Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Menurut Mahfud, keputusan itu memiliki dasar konstitusi yang kuat. Tak hanya itu, dia menyebut hal itu membawa manfaat bagi pembangunan hukum di Indonesia.
"Pemberian abolisi dan amnesti itu sangat tepat di situasi sekarang, dan memang bermanfaat bagi pembangunan hukum. Ada dasar konstitusinya, bahkan di filsafat hukumnya juga,” kata Mahfud dalam siniar podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca Juga: Kemenag Benarkan Ada ASN Diduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Aceh
Pakar hukum tata negara itu mengatakan, langkah ini bukan sekadar pengampunan biasa, tetapi bagian dari penegakan hukum negara yang lebih besar.
"Saya sebagai ahli hukum menyatakan salut kepada Presiden, yang mengambil langkah tepat di waktu yang tepat, ketika situasi genting penegakan hukum yang sedang menghadapi ancaman," ujarnya.
Namun, eks Ketua MK itu mengakui keputusan tersebut tidak lepas dari pro dan kontra di masyarakat.
Baca Juga: Keriuhan Bendera One Piece di Jagat Maya Lebih Relate ke Pendukung Tom Lembong dan Hasto
"Saya tidak pernah membela orang yang dihukum karena korupsi. Malah saya bersyukur ketika orang dihukum karena korupsi," tegasnya.
"Tapi dalam kasus ini, saya berpendapat tidak boleh kasus Tom Lembong dan Hasto itu berjalan terus tanpa penyelesaian elegan," imbuhnya.
Mahfud lantas menyebut, proses hukum terhadap dua tokoh tersebut sarat dengan nuansa politik yang sulit dihindari.
Baca Juga: Naik Pangkat Bintang 3, Irjen Suyudi Ario Seto Bakal Pimpin BNN RI?
"Bagaimana pun, kesan politisasinya tidak mungkin dihilangkan dari siapa pun. Karena itu, langkah pemerintah menjadi jalan tengah yang penting," ujarnya.
Diketahui, pemerintah resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti kepada mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Vonis Tom Lembong Keliru: Saya Nyatakan Keputusan Hakim Itu Salah
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Saya Harus Bela, Karena Soal Hukum
Mahfud MD Peringatkan Pemerintah: Hentikan Wamen Rangkap Jabatan!
Analisis Mahfud MD soal Pengampunan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Sinyal Pemulihan Marwah Hukum
Mahfud MD Heran Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina, Ada Apa Sih?