KONTEKS.CO.ID - Eks Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara terkait fenomena rangkap jabatan puluhan wakil menteri (wamen) di kabinet pimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Mahfud, hal itu melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dikatakan Mahfud, MK telah melarang wamen menjabat komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier.
Baca Juga: Kata KPK, Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Nama Pegawai
"MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” ungkap Mahfud dalam keterangannya mengutip Sabtu, 26 Juli 2025.
Eks Ketua MK itu mengaku khawatir kondisi ini bisa memicu konflik kepentingan.
Contohnya, ada pejabat dari Kejaksaan Agung atau KPK merangkap di BUMN lewat Danantara.
Baca Juga: Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Anggota DPR: Berpotensi Langgar Kedaulatan dan Hak Privasi
Padahal, seharusnya lembaga tersebut diawasi secara independen.
Mahfud mengatakan, merangkap jabatan itu sama dengan memperkaya diri sendiri.
Bahkan, kata dia, merujuk pada Pasal 55 KUHP, pemberi jabatan bisa berpotensi terseret dalam pusaran korupsi tersebut.
"Tapi alasan konyolnya, ‘Pak itu kan hanya ada di pendapat mahkamah bukan di amar?’ Sebenarnya pendapat mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum karena itu yang disebut memori van toelichting namanya,” jelas Mahfud.
Baca Juga: Jokowi Curhat Panjang Soal Polemik Ijazah Palsu, Kini Ngaku Tak Pernah Mengulang Mata Kuliah di UGM
Dia berpandangan, kondisi ini tidak bisa dibiarkan dan jika dinormalisasi akan muncul ketidaktaatan hukum.
Artikel Terkait
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Risiko Konflik Kepentingan dan Sorotan Etika
Pemohon Meninggal, Uji Materi UU Kementerian Negara Gugur, Wamen Tetap Bisa Rangkap Jabatan
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Wamenlu: Kita Ikuti Saja
Isi Lengkap Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Posisi Sama dengan Menteri
Ahmad Muzani: Larangan Rangkap Jabatan Wamen di MK Hanya Pertimbangan, Tidak Wajib Dilaksanakan