• Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD Peringatkan Pemerintah: Hentikan Wamen Rangkap Jabatan!

Photo Author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:53 WIB
Mahfud MD bicara soal wakil menteri (Wamen) rangkap jabatan (Tangkapan Layar: Youtube/Mahfud MD Official)
Mahfud MD bicara soal wakil menteri (Wamen) rangkap jabatan (Tangkapan Layar: Youtube/Mahfud MD Official)




KONTEKS.CO.ID - Eks Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara terkait fenomena rangkap jabatan puluhan wakil menteri (wamen) di kabinet pimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Mahfud, hal itu melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dikatakan Mahfud, MK telah melarang wamen menjabat komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier.

Baca Juga: Kata KPK, Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Nama Pegawai

"MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” ungkap Mahfud dalam keterangannya mengutip Sabtu, 26 Juli 2025.

Eks Ketua MK itu mengaku khawatir kondisi ini bisa memicu konflik kepentingan.

Contohnya, ada pejabat dari Kejaksaan Agung atau KPK merangkap di BUMN lewat Danantara.

Baca Juga: Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Anggota DPR: Berpotensi Langgar Kedaulatan dan Hak Privasi

Padahal, seharusnya lembaga tersebut diawasi secara independen.

Mahfud mengatakan, merangkap jabatan itu sama dengan memperkaya diri sendiri.

Bahkan, kata dia, merujuk pada Pasal 55 KUHP, pemberi jabatan bisa berpotensi terseret dalam pusaran korupsi tersebut.

"Tapi alasan konyolnya, ‘Pak itu kan hanya ada di pendapat mahkamah bukan di amar?’ Sebenarnya pendapat mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum karena itu yang disebut memori van toelichting namanya,” jelas Mahfud.

Baca Juga: Jokowi Curhat Panjang Soal Polemik Ijazah Palsu, Kini Ngaku Tak Pernah Mengulang Mata Kuliah di UGM

Dia berpandangan, kondisi ini tidak bisa dibiarkan dan jika dinormalisasi akan muncul ketidaktaatan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X