"Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” tuturnya.
Pakar hukum tata negara itu menyebut, pembiaran juga dapat merusak tatanan konstitusional.
Kemudian, menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
"Kalau pemerintah mau baik-baik, (misalkan) yang kemarin sudah terlanjur, sekarang sudah putusan MK. Mari kita hentikan (rangkap jabatan),” pungkasnya.***
Artikel Terkait
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Risiko Konflik Kepentingan dan Sorotan Etika
Pemohon Meninggal, Uji Materi UU Kementerian Negara Gugur, Wamen Tetap Bisa Rangkap Jabatan
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Wamenlu: Kita Ikuti Saja
Isi Lengkap Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Posisi Sama dengan Menteri
Ahmad Muzani: Larangan Rangkap Jabatan Wamen di MK Hanya Pertimbangan, Tidak Wajib Dilaksanakan