• Senin, 22 Desember 2025

Analisis Mahfud MD soal Pengampunan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Sinyal Pemulihan Marwah Hukum

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 09:34 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menganalisis tentang pemberian pengampunan buat Tom Lembong dan Hasto Kritiyanto. (YouTube Mahfud MD)
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menganalisis tentang pemberian pengampunan buat Tom Lembong dan Hasto Kritiyanto. (YouTube Mahfud MD)

KONTEKS.CO.ID - Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menganggap pemberian abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto sebagai langkah yang menegaskan hukum tidak boleh diperalat untuk kepentingan politik.

Ia melihat keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan dua kebijakan itu ke DPR sebagai sinyal positif bagi pemulihan marwah hukum.

“Jeritan masyarakat yang menginginkan hukum ditegakkan secara murni, tanpa intervensi atau motif politik, kini mulai mendapat jawaban,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis 31 Juli 2025.

Ia menyatakan bahwa sejak awal, publik sudah merasakan adanya aroma politis dalam perkara hukum yang menimpa Hasto dan Tom.

Baca Juga: Mahfud MD Peringatkan Pemerintah: Hentikan Wamen Rangkap Jabatan!

Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden menjadi penegasan bahwa kekhawatiran publik tersebut bukan tanpa dasar.

“Keduanya, baik Hasto maupun Tom, telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan. Namun, sekarang mereka akan memperoleh pengampunan melalui mekanisme yang berbeda—Hasto melalui amnesti dan Tom melalui abolisi,” katanya.

Mahfud menjelaskan bahwa abolisi, sebagaimana diterapkan pada Tom Lembong, berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara, amnesti yang diberikan kepada Hasto menghapuskan seluruh konsekuensi dari putusan pidana yang telah dijatuhkan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Vonis Tom Lembong Keliru: Saya Nyatakan Keputusan Hakim Itu Salah  

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyebut langkah berikutnya tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Setelah DPR menyetujui usulan Presiden, maka Keppres akan dikeluarkan sebagai dasar hukum resmi pembebasan keduanya.

Mahfud juga berharap agar Presiden Prabowo tetap konsisten dalam menjadikan hukum sebagai pilar utama dalam menjalankan negara.

Baca Juga: Mahfud MD Tuding Ditjen Pajak dan Bea Cukai Salah Satu Sarang Korupsi: Ada 4 Lembaga Lagi yang Ramai...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X