KONTEKS.CO.ID – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai harusnya perkara korupsi impor gula mantan Mendag Thomas Lembong (Tom Lembong) diselesaikan melalui jalur hukum.
“Pada perkara Tom Lembong, justru saya memandang pengadilan mestinya membebaskan yang bersangkutan,” kata Novel dalam pernyataan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Menurutnya, majelis hakim Pengailan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta harus membebaskan Tom Lembong karena tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menghukumnya.
“[Tidak ada bukti] untuk menuduh Tom Lembong berbuat kejahatan korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Novel Baswedan: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Preseden Buruk
Terlebih lagi, lanjut Novel, tuduhan perbuatan korupsi tersebut tidak ada kausalitas atau hubungannya dengan kerugian negara yang dipersoalkan oleh penegak hukum.
Ia menegaskan, ketika proses penegakan hukum yang tidak benar atau serampangan dibiarkan, itu akan menjadi ancaman bagi para pejabat maupun perusahaan negara.
Menurutnya, ini akan mengancam mereka dalam mengambil kebijakan atau keputusan yang dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance.
Novel menyayangkan penyelesaian kasus Tom Lembong dilakukan melalui jalur politik. Pasalnya, ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Sikap KPK setelah Presiden Beri Amnesti buat Hasto Kristiyanto
“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesty dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Ia beralasan demikian karena pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara. Terlebih, amnesti dan abolisi tersebut diberikan di tengah maraknya korupsi di negeri ini.
“Ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Apalagi hal ini dilakukan di tengah praktik korupsi makin parah,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong 4,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam importasi gula.
Artikel Terkait
Breaking News: Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Tom Lembong Dapat 'Jatah' Abolisi
Beda Amnesti dan Abolisi dalam Hukum Pidana
Sikap KPK setelah Presiden Beri Amnesti buat Hasto Kristiyanto
Novel Baswedan: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Preseden Buruk