KONTEKS.CO.ID - Dalam hukum pidana Indonesia, presiden memiliki sejumlah kewenangan untuk menghentikan atau menghapus proses hukum terhadap seseorang.
Dua di antaranya yang kerap disorot publik adalah amnesti dan abolisi.
Meski sering disamakan, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar dari sisi tujuan, waktu pemberian, dan dampak hukumnya.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada satu orang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, umumnya berkaitan dengan kasus politik.
Baca Juga: Respons Tim Pengacara Tom Lembong atas Abolisi yang Diberikan Presiden
Dengan pemberian amnesti, seseorang dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana itu.
Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, meski belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Abolisi berarti proses hukum tidak bisa lagi dilanjutkan.
Kewenangan presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Breaking News: Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Tom Lembong Dapat 'Jatah' Abolisi
Dalam ayat (2) disebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari DPR.
Artinya, keputusan ini tidak bisa diambil secara sepihak dan harus mendapat persetujuan dari lembaga legislatif.
Sementara, pengacara Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, berterima kasih atas abolisi terhadap Tom Lembong yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI.
Artikel Terkait
JPU Sebut Tom Lembong Tak Terima Untung dalam Kasus Impor Gula, Tapi Bikin Orang Lain Kaya
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula, Ini Alasannya
Belum Tentukan Sikap Vonis 3,5 Tahun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ini Penjelasan KPK
KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Hasto Kristiyanto