• Minggu, 21 Desember 2025

Beda Amnesti dan Abolisi dalam Hukum Pidana

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:51 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis tiga oknum pasukan TNI AL yang terlibat penembakan terhadap bos rental hingga tewas. (Freepik)
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis tiga oknum pasukan TNI AL yang terlibat penembakan terhadap bos rental hingga tewas. (Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Dalam hukum pidana Indonesia, presiden memiliki sejumlah kewenangan untuk menghentikan atau menghapus proses hukum terhadap seseorang.

Dua di antaranya yang kerap disorot publik adalah amnesti dan abolisi.

Meski sering disamakan, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar dari sisi tujuan, waktu pemberian, dan dampak hukumnya.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada satu orang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, umumnya berkaitan dengan kasus politik.

Baca Juga: Respons Tim Pengacara Tom Lembong atas Abolisi yang Diberikan Presiden

Dengan pemberian amnesti, seseorang dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana itu.

Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, meski belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Abolisi berarti proses hukum tidak bisa lagi dilanjutkan.

Kewenangan presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Breaking News: Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Tom Lembong Dapat 'Jatah' Abolisi

Dalam ayat (2) disebutkan bahwa presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari DPR.

Artinya, keputusan ini tidak bisa diambil secara sepihak dan harus mendapat persetujuan dari lembaga legislatif.

Sementara, pengacara Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, berterima kasih atas abolisi terhadap Tom Lembong yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI.

Baca Juga: Prabowo Dikabarkan Rombak Susunan Pengurus Inti Gerindra, Sekjen Ahmad Muzani dan Bendahara Umum Thomas Djiwandono Diganti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X