Sejauh ini, ia mengaku belum memahami lebih rinci terkait persetujuan permohonan pemberian abolisi tersebut.
Dia pun akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk menentukan sikap.
"Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu," kata Ari di Jakarta, Kamis kemarin.***
Artikel Terkait
JPU Sebut Tom Lembong Tak Terima Untung dalam Kasus Impor Gula, Tapi Bikin Orang Lain Kaya
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula, Ini Alasannya
Belum Tentukan Sikap Vonis 3,5 Tahun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ini Penjelasan KPK
KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara Terhadap Hasto Kristiyanto