KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap usai vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) masih mempelajari isi putusan secara detail.
Sebagai informasi, baik JPU KPK maupun pihak terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap untuk banding atau menerima vonis.
Baca Juga: Tunggu Kepulangan Anak dari London, Jenazah Kwik Kian Gie Akan Disemayamkan di Rumah Duka Sentosa
"Dalam praktiknya, waktu selama tujuh hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan, khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan," kata Budi Prasetyo, dalam keterangannya mengutip Selasa, 29 Juli 2025.
"Jika dalam waktu tersebut diperoleh kesimpulan bahwa terdapat hal-hal sebagaimana di atas yang menurut analisis JPU perlu untuk diluruskan, maka langkah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi akan dilaksanakan," imbuhnya.
Namun, kata Budi, jika hasil analisis JPU menunjukkan isi putusan sesuai dengan tuntutan, maka KPK tidak akan mengajukan banding.
Baca Juga: Djarot Pastikan Kongres PDIP Ganti Sekjen Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah memberikan suap sebagaimana dalam dakwaan kedua, alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3,5 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Hasto.***
Artikel Terkait
Kata-kata Tegas Istri Hasto Kristiyanto Seusai Sidang Vonis Hakim Tipikor Jakarta
Status Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP Tidak Berubah
Fokus Dampingi Hasto, Nasib Kongres PDIP Kini Tak Jelas Juntrungannya
Djarot Pastikan Kongres PDIP Digelar 2025, Hasto Tetap Sekjen Meski Divonis Penjara
Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Usai Divonis 3,5 Tahun: Minta Hukuman Diperlonggar