• Senin, 22 Desember 2025

Djarot Pastikan Kongres PDIP Digelar 2025, Hasto Tetap Sekjen Meski Divonis Penjara

Photo Author
- Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat. (Foto: Instagram/djarotsyaifulhidayat)
Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat. (Foto: Instagram/djarotsyaifulhidayat)

KONTEK.CO.ID - Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, memastikan bahwa Kongres PDI Perjuangan akan tetap digelar pada tahun 2025. Meski demikian, ia menegaskan jadwal pastinya masih menunggu arahan langsung dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Pernyataan tersebut disampaikan Djarot menanggapi kabar bahwa kongres partai berlambang banteng tersebut akan digelar pada Agustus 2025.

Beredar informasi kalau seluruh pengurus PDIP diminta untuk siaga pada 30 Juli 2025 mendatang. Informasi lain menyebutkan, seluruh pengurus PDIP diminta untuk siaga di wilayah Bali.

"Menurut anggaran dasar rumah tangga, jadwal kongres yang menentukan adalah ketua umum. Tahun ini (kongres). Bisa bulan depan, bisa bulan depannya lagi, itu tergantung dari kapan yang paling tepat dilaksanakan sesuai perintah ketua umum," kata Djarot di kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu, 27 Juli 2025.

Baca Juga: Terungkap, Lakban Kuning yang Melilit Kepala Diplomat Kemlu Tewas di Menteng

Djarot juga menanggapi pertanyaan terkait posisi Hasto Kristiyanto usai divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Ia menegaskan bahwa Hasto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.

"Kalau posisi Sekjen nanti kita tunggu di Kongres. Karena posisi Mas Hasto sekarang ini masih Sekjen PDI Perjuangan," tegasnya.

Sementara itu, beredar kabar bahwa seluruh pengurus dan kader PDIP diminta siaga menghadiri agenda penting di Bali akhir Juli 2025. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait kegiatan tersebut.

"No comment, yang pasti kita diminta stand by," ujar salah satu pengurus DPP PDIP saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Kubu Roy Suryo Sebut Jokowi Playing Victim, Tunjukkan Ijazah Asli Kasus Selesai!

Diketahui, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).

Ia dinyatakan terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Harun Masiku.

Namun, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Siapa Istri Baru Riza Chalid? Diduga Nikahi Kerabat Sultan Malaysia, Jadi Keluarga Kerajaan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X