KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap.
Dia disebut memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Diplomat Muda Kemlu Belum Terungkap, Presiden Prabowo Langsung Merespons
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat 25 Juli 2025.
Selain itu, Hasto juga harus membayar Rp 250 juta. Jika tidak, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Kemudian, hakim juga memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan.
Hakim juga meminta agar buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.
Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut hakim, Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap dan dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Artikel Terkait
Ada Demo Dua Kubu di Sidang Vonis Hasto, Kapolres Jakpus Kerahkan 1.500 Lebih Personel Gabungan
Jika Hakim Tak Abai Fakta, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bisa Divonis Bebas
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jelang Vonis: Saya dalam Proses Mencari Keadilan
Hasto Kristiyanto: Percayalah, Kebenaran Akan Menang
Hakim: Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan KPK Terkait Harun Masiku, Hp yang Dituduhkan Direndam Masih Ada