• Minggu, 21 Desember 2025

Hasto Kristiyanto: Percayalah, Kebenaran Akan Menang

Photo Author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 15:25 WIB
Sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, hari ini, Jumat 25 Juli 2025  (X.com Brigadir JM)
Sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, hari ini, Jumat 25 Juli 2025 (X.com Brigadir JM)

KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta simpatisan dan kader PDIP tetap tenang merespons keputusan hakim dalam kasus yang menjeratnya.

Hasto menyampaikan itu jelang sidang pembacaan vonis kasus suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2025.

"Apa pun keputusannya tetap tenang karena kesabaran revolusioner adalah ciri sebagai banteng-banteng PDI perjuangan dan percayalah kebenaran akan menang," kata Hasto.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis di Kementerian Pendidikan

Dia juga menyinggung peristiwa Kudatuli atau 27 Juli 1996. Di mana, kala itu kader PDIP tetap tenang dan menaati peraturan hukum meski kantor DPP PDIP di Menteng dapat serangan sporadis.

"Tidak boleh ada yang terprovokasi melakukan suatu tindakan-tindakan yang melanggar hukum," imbaunya.

Hasto lantas menyinggung peradilan yang kini dijalaninya. Dia menyebutnya ada peradilan politik.

Baca Juga: Preview Timnas Indonesia vs Thailand: Siapa yang Lebih Siap Melaju ke Final Piala AFF U23 2025?

"Ini adalah proses politik daur ulang, ini adalah suatu pengadilan politik, untuk itu teman-teman tetap tenang, tetap tenang, teguh," kata Hasto.

Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama tiga pihak lainnya: advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku yang masih buron.

Suap diberikan agar Harun bisa duduk sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Tak hanya itu, Hasto juga menghadapi dakwaan perintangan penyidikan.

Baca Juga: Riza Chalid Mangkir Panggilan, Kejagung: Tak Ada Konfirmasi

Ia disebut memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi, untuk merusak dan merendam ponsel, guna menghilangkan jejak digital saat KPK mulai menyelidiki kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X